Untuk mengantisipasi gangguan telekomunikasi, khususnya terkait keselamatan masyarakat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika aktif menyisir dan menertibkan perakitan dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang dapat membahayakan frekuensi radio penerbangan di Indonesia.
Ditjen SDPPI telah mengadakan operasi penertiban terpadu penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal pada 19 – 20 Juli 2017 yang melibatkan Ditjen SDPPI, Balmon Kelas II Surabaya, Konwas PPNS, Polda Jatim, dan Pomdam V Brawijaya itu menyasar para pembuat, perakit, dan penjual alat/perangkat telekomunikasi ilegal di Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Tulungagung, dan sekitarnya.
Source: kominfo