Pemerintah membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Seleksi itu menjadi bagian upaya Kementerin Komunikasi dan Informatika untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan, karena masih terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio.
Source: kominfo