Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran atas situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Source: kominfo